KACAREALITA, PURUK CAHU– Deki Yoe Alexander merupakan salah seorang Aktivis asal Murung Raya, mengapresiasi pemerintahan Heriyus-Rahmanto dalam pelibatan perempuan menjabat posisi strategis tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah. Jumat (09/10/2026)
Menurut Deki, perempuan memiliki kapasitas, kompetensi, pengalaman, dan perspektif yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, kesempatan bagi perempuan untuk berkontribusi dalam pemerintahan harus diberikan secara adil berdasarkan kompetensi, integritas, profesionalitas, dan rekam jejak.
“Kalau kita berbicara tentang pemerintahan yang profesional dan berkeadilan, maka kesempatan harus diberikan kepada seluruh sumber daya manusia yang memiliki kemampuan, termasuk perempuan. Jangan sampai ada perempuan yang memiliki kompetensi tetapi tidak mendapatkan ruang hanya karena faktor gender, dan hari ini bukti bahwa masih ada Heriyus-Rahmanto yang mesti kita apresiasi atas pelibatan perempuan dalam mengelola pemerintahan di Murung Raya boleh dikatakan sangat adil” katanya.
Deki menegaskan bahwa pelibatan perempuan dalam kehidupan pemerintahan bukan hanya persoalan kebijakan, tetapi memiliki landasan hukum yang kuat.
Pertama, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya prinsip persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan serta jaminan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara.
Kedua, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW). Undang-undang ini menjadi salah satu dasar penting bagi upaya penghapusan diskriminasi terhadap perempuan di Indonesia. UU tersebut masih berstatus berlaku.
Ketiga, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan kerangka perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia.
Keempat, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam penyelenggaraan manajemen ASN terdapat asas nondiskriminatif yang tidak membedakan, antara lain, berdasarkan jenis kelamin, serta asas keadilan dan kesetaraan yang memberikan kesempatan yang sama dalam fungsi dan peran sebagai Pegawai ASN.
Kelima, terdapat kebijakan Pengarusutamaan Gender (PUG) di daerah, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah. Kerangka PUG diarahkan agar perspektif gender masuk dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan daerah.
Deki menilai, keberadaan berbagai regulasi tersebut seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Murung Raya untuk memastikan bahwa perempuan memiliki kesempatan yang adil dalam berbagai aspek pemerintahan.
“Pelibatan perempuan dalam pemerintahan bukan sekadar persoalan jumlah atau keterwakilan. Yang jauh lebih penting adalah memberikan kesempatan yang setara kepada perempuan untuk ikut mengambil peran dalam perumusan kebijakan, pelayanan publik, pembangunan, serta pengambilan keputusan di daerah,” ujar Deki Yoe Alexander.
Menurutnya, pelibatan perempuan dapat dilakukan melalui berbagai sektor, mulai dari pengembangan karier aparatur, posisi strategis dalam birokrasi, perencanaan pembangunan, pelayanan publik, hingga keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan.
Deki juga mendorong agar pemerintah daerah memperkuat program peningkatan kapasitas dan kepemimpinan perempuan, sehingga semakin banyak perempuan Murung Raya yang memiliki kemampuan untuk mengisi posisi strategis dalam pemerintahan.
Deki menekankan bahwa pelibatan perempuan tidak boleh berhenti pada pemenuhan angka atau sekadar menempatkan perempuan pada posisi tertentu.
“Kita tidak ingin pelibatan perempuan hanya bersifat simbolis. Perempuan harus diberikan ruang untuk berkontribusi secara nyata, menyampaikan gagasan, ikut merumuskan kebijakan, memimpin program, dan mengambil keputusan sesuai dengan kapasitasnya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik membutuhkan keberagaman perspektif. Menurutnya, pengalaman dan perspektif perempuan dapat memberikan kontribusi penting dalam merumuskan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Deki meminta Pemerintah Kabupaten Murung Raya tidak hanya melihat pengarusutamaan gender sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah.
Pengarusutamaan gender pada dasarnya mendorong agar laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan, mengakses sumber daya, terlibat dalam pengambilan keputusan, dan memperoleh manfaat pembangunan secara setara. Prinsip inklusi, partisipasi, dan nondiskriminasi juga menjadi bagian dari kerangka kebijakan kesetaraan gender.
“Pemerintah daerah harus memastikan bahwa pembangunan Murung Raya adalah pembangunan yang melibatkan seluruh masyarakat. Perempuan bukan hanya penerima manfaat pembangunan, tetapi juga harus menjadi bagian dari aktor pembangunan dan pengambil keputusan,” ujar Deki.
Sebagai tokoh pemuda, Deki menilai generasi muda memiliki tanggung jawab untuk mendorong perubahan paradigma dalam tata kelola pemerintahan.
Ia mengajak pemuda Murung Raya untuk mendukung pemerintahan yang profesional, terbuka, inklusif, berintegritas, serta memberikan kesempatan yang setara kepada setiap warga negara untuk berkontribusi.
“Murung Raya membutuhkan seluruh potensi terbaik yang kita miliki. Laki-laki dan perempuan harus diberi kesempatan yang sama untuk menunjukkan kemampuan dan memberikan kontribusi bagi daerah,” katanya.
Deki berharap ke depan semakin banyak perempuan Murung Raya yang mendapatkan kesempatan untuk menduduki posisi strategis dan berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Mari kita bangun Murung Raya dengan membuka ruang seluas-luasnya bagi perempuan untuk berkontribusi. Kesetaraan bukan berarti mengutamakan satu pihak, tetapi memastikan setiap orang mendapatkan kesempatan yang adil berdasarkan kemampuan dan kompetensinya,” tutup Deki Yoe Alexander

Tinggalkan Balasan