KACAREALITA, PALANGKA RAYA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya mengabulkan tiga gugatan yang diajukan oleh dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) terkait keputusan Rektor UPR mengenai perubahan pejabat di lingkungan fakultas. Putusan tersebut dibacakan pada pertengahan hingga akhir Juli 2026 dan seluruhnya memenangkan para penggugat.

Dalam ketiga perkara tersebut, majelis hakim menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima untuk seluruhnya serta mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya.

 

Putusan Pertama: Wakil Dekan FEB, Dr. Lelo Sinati, S.E., M.M.

Pada putusan yang dibacakan Kamis, 16 Juli 2026, PTUN Palangka Raya membatalkan Surat Keputusan Rektor Universitas Palangka Raya Nomor 0612/UN24/KP/2026 tentang perubahan atas SK Rektor Nomor 11658/UN24/KP/2024 terkait pemberhentian dan pengangkatan Wakil Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis periode 2024–2028.

Majelis hakim juga memerintahkan Rektor UPR mencabut keputusan tersebut, khususnya pengangkatan Dr. Rita Sarlawa, S.E., M.Si. sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan FEB.

Selain itu, pengadilan mewajibkan tergugat memulihkan kedudukan, harkat, dan martabat penggugat dengan mengembalikannya pada jabatan semula sebagai Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Palangka Raya periode 2024–2028.

Tergugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp404.000.

 

Putusan Kedua: Ketua Jurusan Ekonomi Pembanguna, Dr. Alexandra Hukom, S.E., M.Si.

Selanjutnya, pada Kamis, 23 Juli 2026, PTUN Palangka Raya kembali mengabulkan gugatan terkait Surat Keputusan Rektor Nomor 0613/UN24/KP/2026 tentang perubahan atas SK Rektor Nomor 11628/UN24/KP/2024 mengenai pengangkatan Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Koordinator Program Studi, Kepala Laboratorium, dan Kepala Ruang Baca/Perpustakaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan batal keputusan yang memberhentikan Dr. Alexandro Hukom, S.E., M.Si. dari jabatan Ketua Jurusan Ekonomi Pembangunan serta mengangkat Dicky Perwira Ompusunggu, S.E., M.Si. sebagai PAW Ketua Jurusan.

Majelis hakim memerintahkan Rektor UPR mencabut keputusan tersebut dan mengembalikan penggugat pada jabatan semula sebagai Ketua Jurusan Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Palangka Raya periode 2024–2028.

Rektor UPR juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp414.000.

 

Putusan Ketiga: Koordinator S2 Magister Akuntansi, Dr. Fitria Husnatarina, S.E., M.Si., Ak., CA.

Kemudian, pada Selasa, 28 Juli 2026, PTUN Palangka Raya kembali mengabulkan gugatan yang diajukan Dr. Fitria Husnatarina, S.E., M.Si., Ak., CA dalam perkara mengenai pengangkatan Koordinator Program Studi S2 Magister Akuntansi.

Majelis hakim membatalkan Surat Keputusan Rektor Universitas Palangka Raya Nomor 0611/UN24/KP/2026 tentang perubahan atas SK Rektor Nomor 5346/UN24/KP/2023, khususnya pengangkatan Dr. Ferry Christian, S.E., M.Si., CA sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Koordinator Program Studi S2 Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

PTUN juga mewajibkan Rektor UPR mencabut keputusan tersebut serta memulihkan kedudukan penggugat sebagai Koordinator Program Studi S2 Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Palangka Raya periode 2023–2027.

Dalam perkara ini, tergugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp414.000.

 

Kuasa hukum para penggugat Kandoni Siringoringo juga mewajibkan tergugat mencabut keputusan tersebut serta memulihkan kedudukan, harkat, dan martabat penggugat seperti semula dalam jabatan yang mereka duduki.

”Majelis hakim PTUN Palangka Raya telah mengabulkan seluruh gugatan terhadap tiga putusan, sehingga ini menunjukkan bahwa tindakan pemberhentian pejabat struktural yang dilakukan melalui keputusan rektor dinilai tidak sah menurut hukum karena telah melanggar statuta, organisasi dan tata kerja Universitas Palangka Raya,” ujar Kandoni

Namun, dalam putusan yang dikabulkan oleh majelis hakim, kuasa hukum menyampaikan bahwa pihak tergugat yaitu Rektor Universitas Palangka Raya mengajukan banding dalam kasus ini.

”Mengacu pada keputusan ini, kami meminta pada Rektor Universitas Palangka Raya untuk tidak perlu mengulur-ulur waktu lagi, walaupun ada hak untuk mengajukan banding dan melakukan upaya hukum lainnya. Kembalikan mereka pada jabatan sebelumnya, agar tata kerja Universitas Palangka Raya ini bisa berjalan dengan baik,” ucap Kandoni