KACAREALITA, PALANGKA RAYA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya mengabulkan gugatan yang diajukan Dr. Fitria Husnatarina, S.E., M.Si., Ak., CA dalam perkara Nomor 14/G/2026/PTUN.PLK terhadap Rektor Universitas Palangka Raya (UPR). Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 28 Juli 2026 melalui sistem e-Court.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima. Pada pokok sengketa, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Putusan itu sekaligus membatalkan Surat Keputusan Rektor Universitas Palangka Raya Nomor 0611/UN24/KP/2026 tentang perubahan atas Surat Keputusan Rektor Universitas Palangka Raya Nomor 5346/UN24/KP/2023 mengenai pengangkatan Koordinator Program Studi S3 Ilmu Manajemen dan Koordinator Program Studi S2 Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Palangka Raya periode 2023–2027, khususnya lampiran nomor urut 2 atas nama Dr. Ferry Christian, S.E., M.Si., CA.

Selain menyatakan batal keputusan tersebut, PTUN Palangka Raya juga mewajibkan tergugat untuk mencabut SK Rektor Nomor 0611/UN24/KP/2026 yang mengangkat Dr. Ferry Christian sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Koordinator Program Studi S2 Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Palangka Raya.

Majelis hakim turut memerintahkan Rektor Universitas Palangka Raya untuk memulihkan kedudukan, harkat, dan martabat penggugat dengan mengembalikannya pada jabatan semula sebagai Koordinator Program Studi S2 Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Palangka Raya untuk masa jabatan 2023–2027.

Tidak hanya itu, tergugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp414.000.

Perkara yang tercatat sebagai sengketa kepegawaian ini telah terdaftar di PTUN Palangka Raya dan dijadwalkan untuk pembacaan putusan pada 28 Juli 2026. Putusan tersebut menjadi penegasan bahwa perubahan jabatan yang menjadi objek sengketa dinilai tidak dapat dipertahankan menurut hukum administrasi negara sebagaimana diputus oleh majelis hakim PTUN Palangka Raya.

Dengan putusan ini, Universitas Palangka Raya berkewajiban melaksanakan amar putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kecuali terdapat upaya hukum lanjutan yang diajukan oleh pihak tergugat dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan