KACAREALITA, PALANGKA RAYA – Perkumpulan Pemuda Nusantara (PPN) Kalimantan Tengah menyampaikan sembilan poin tuntutan kepada Pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah menjadi perhatian publik. Tuntutan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan masyarakat sipil agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Dalam pernyataannya, PPN Kalteng menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu. Status ataupun jabatan seseorang, termasuk apabila pernah menduduki jabatan tinggi di lingkungan kejaksaan, tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan istimewa dalam proses hukum.
”Kami meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah memastikan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan berjalan secara cepat, lengkap, dan akurat dengan mengumpulkan seluruh alat bukti yang sah. Selain itu, semua pihak yang diduga terlibat, baik sebagai pelaku utama, pihak yang membantu, maupun pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari tindak pidana tersebut, diminta untuk diperiksa secara menyeluruh”. Tegas Agusman, selaku Korlap.
Tidak hanya itu, PPN Kalteng juga mendesak agar Kejati Kalteng membuka akses informasi kepada masyarakat terkait perkembangan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjawab keraguan publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Dalam tuntutan lainnya, PPN Kalteng mendorong pelibatan tim pengawas independen yang terdiri dari unsur masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga anti-korupsi untuk memantau jalannya proses hukum. Langkah tersebut dianggap perlu guna memastikan tidak terjadi penutupan fakta maupun penyimpangan prosedur selama penanganan kasus.
PPN Kalteng juga meminta dilakukan penelusuran ulang terhadap seluruh perkara korupsi yang pernah ditangani atau diputuskan oleh pihak terkait selama menjabat di lingkungan penindakan tindak pidana khusus. Penelusuran ini dimaksudkan untuk memastikan tidak ada perkara yang dihentikan secara sepihak, diselewengkan, atau diatur untuk melindungi pihak tertentu.
Selanjutnya, PPN Kalteng juga meminta hasil penanganan perkara segera dilimpahkan ke pengadilan tanpa penundaan yang tidak beralasan dan memastikan persidangan berlangsung secara terbuka bagi publik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah diminta untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan lembaga terkait guna memastikan kewenangan penanganan perkara tidak tumpang tindih serta tidak memberikan ruang bagi pihak mana pun untuk menghindari proses hukum.
”Sebagai bentuk komitmen penegakan hukum, kami juga menuntut adanya pernyataan tertulis bahwa institusi kejaksaan tidak akan memberikan perlindungan kepada siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, termasuk mantan pejabat di lingkungan internal kejaksaan”. Ungkap Fiteli Waruwu, selaku Ketum PPN Kalteng.
Tuntutan terakhir yang disampaikan adalah dorongan untuk melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap sistem pengawasan internal di lingkungan kejaksaan, khususnya di Kalimantan Tengah. Perbaikan sistem pengawasan dinilai penting untuk mencegah terulangnya kasus yang melibatkan aparat penegak hukum dalam tindak pidana korupsi.
PPN Kalteng menegaskan bahwa seluruh tuntutan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses penegakan hukum yang berintegritas. Organisasi tersebut berharap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dapat menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan hukum secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Tinggalkan Balasan