KACAREALITA, PALANGKA RAYA– Aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) Enigma kembali menuai sorotan. Pasalnya, izin penjualan minuman beralkohol (minol) Enigma disebut telah berakhir sejak 27 Februari 2026, namun tempat hiburan tersebut masih beroperasi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik. Mengapa Enigma tetap berani beroperasi ketika izin minolnya belum diperpanjang?
Terlebih, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya telah melakukan pengecekan ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat dan memberikan surat peringatan pertama kepada manajemen Enigma.
Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, membenarkan bahwa izin minol Enigma telah mati.
“Karena ada laporan masyarakat, anggota saya turun untuk melakukan pengecekan pada Kamis (17/9/2026) malam,” kata Berlianto, Sabtu (19/9/2026).
Berlianto menjelaskan, surat peringatan diberikan karena Enigma tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol yang masih berlaku.
Meski tidak memberikan batas waktu tertentu kepada manajemen untuk mengurus perpanjangan izin, Satpol PP menegaskan bahwa Enigma dilarang menjual minuman beralkohol selama izin tersebut belum ada.
“Setelah peringatan ini Satpol PP bisa mengamankan seluruh minuman beralkohol yang dijual. Untuk operasionalnya, karena izin dikeluarkan oleh gubernur, sehingga Satpol PP hanya melakukan pengawasan dan penindakan,” jelasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menimbulkan pertanyaan lebih jauh mengenai bagaimana pengawasan terhadap aktivitas Enigma dilakukan setelah izin minolnya berakhir.
Jika larangan penjualan minol sudah disampaikan, publik tentu patut mendapat kejelasan mengenai apakah larangan tersebut benar-benar dipatuhi oleh manajemen.
Berlianto mengungkapkan, THM tersebut sebelumnya juga pernah disegel oleh Satpol PP Kota Palangka Raya saat bulan Ramadan.
Penyegelan dilakukan karena Enigma disebut beroperasi melewati batas waktu yang telah ditentukan.
“Saat bulan Ramadan kita memang ada melakukan penyegelan. Tindakan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 Pasal 30. Di mana THM dibatasi beroperasi sampai pukul 00.00 WIB. Namun berdasarkan laporan masyarakat saat itu, Enigma melebihi jam operasional yang telah dibatasi,” ungkapnya.
Perkumpulan Pemuda Nusantara (PPN) juga mempertanyakan keberadaan dan legalitas operasional Enigma.
PPN menduga perizinan Enigma belum sepenuhnya clear and clean dan meminta Pemerintah Kota Palangka Raya membuka informasi mengenai seluruh perizinan yang menjadi dasar operasional THM tersebut.
PPN juga menyoroti lokasi Enigma yang disebut berada di antara dua gereja. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah ketika mengevaluasi kesesuaian lokasi dan kegiatan usaha Enigma.
Dengan adanya persoalan izin minol yang telah berakhir dan riwayat penyegelan sebelumnya, PPN mempertanyakan sejauh mana kepatuhan Enigma terhadap aturan yang berlaku.
Pertanyaan yang kini muncul bukan sekadar apakah Enigma memiliki izin minol atau tidak. Lebih jauh, publik patut mempertanyakan siapa yang memastikan Enigma tetap patuh terhadap aturan setelah izin minolnya mati dan sebelumnya pernah dikenai penyegelan?
Apakah pengawasan pemerintah sudah berjalan maksimal? Apakah ada celah dalam mekanisme perizinan dan pengawasan? Atau ada persoalan lain yang membuat Enigma tetap percaya diri menjalankan aktivitasnya?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka oleh manajemen Enigma, Satpol PP Kota Palangka Raya, Pemerintah Kota Palangka Raya, serta instansi yang memiliki kewenangan menerbitkan izin minol.
Sebab, dugaan adanya pihak yang menjadi “beking” Enigma belum dapat disimpulkan tanpa bukti. Namun, kondisi ketika sebuah usaha tetap beroperasi di tengah persoalan perizinan dan penindakan sebelumnya memang layak mendapat dugaan dari publik. Pasalnya, THM Enigma terkesan “kebal” terhadap aturan dari pemerintah.
Izin Minol Mati, Enigma Tetap Ngotot Beroperasi, Siapa Beking Enigma?
September 19, 2026 12:59 pm
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Tinggalkan Balasan