KACAREALITA, PALANGKA RAYA — Gerakan Pemuda Untuk Rakyat (GAPURA) menyampaikan keprihatinan serius atas memburuknya kualitas udara dan masih berlangsungnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Kalimantan Tengah. Kondisi ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh pemangku kebijakan bahwa keselamatan masyarakat tidak boleh dikorbankan akibat penanganan bencana yang tidak maksimal. Minggu (11/10/2026)

Berdasarkan pemberitaan Medcom.id yang merujuk pada data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada 6 Oktober 2026 pukul 08.00 WIB, sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah tercatat berada dalam kategori kualitas udara berbahaya. Palangka Raya wilayah Jekan Raya mencatat ISPU sebesar 4.058, Kabupaten Murung Raya sebesar 2.441, Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar 1.270, Kabupaten Barito Selatan sebesar 921, dan Kabupaten Gunung Mas sebesar 835. Angka tersebut melampaui ambang kategori berbahaya, yakni ISPU di atas 300. Data ini merupakan potret pada waktu pengukuran tersebut, bukan pembacaan langsung kondisi udara saat ini.

Di sisi lain, data resmi Kementerian Kehutanan yang dipublikasikan pada 10 Oktober 2026 menunjukkan bahwa hingga 9 Oktober pukul 21.00 WIB, Kalimantan Tengah mencatat 122 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi, meningkat dari 86 titik pada hari sebelumnya. Angka tersebut merupakan deteksi satelit yang masih memerlukan verifikasi lapangan dan tidak dapat disamakan langsung dengan jumlah kejadian kebakaran ataupun luas lahan terbakar.

Sementara itu, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah melaporkan luas area yang telah ditangani mencapai sekitar 515,18 hektare untuk periode 30 September–6 Oktober 2026. Data ini memperlihatkan besarnya pekerjaan penanganan karhutla yang masih harus dilakukan di lapangan.

 

GAPURA: KESELAMATAN RAKYAT HARUS MENJADI PRIORITAS

Ketua GAPURA, Aris, menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai persoalan musiman yang berulang setiap tahun tanpa penyelesaian menyeluruh.

“Ketika kualitas udara di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah tercatat masuk kategori berbahaya, persoalannya bukan lagi sekadar kebakaran lahan. Ini menyangkut hak masyarakat untuk menghirup udara yang layak, hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan dengan aman, serta hak seluruh warga untuk hidup sehat. Pemerintah tidak boleh hanya hadir ketika api membesar, tetapi harus memastikan pencegahan, penanganan, perlindungan kesehatan, dan penegakan hukum berjalan secara nyata,” tegas Aris.

Menurut GAPURA, masyarakat tidak seharusnya terus menanggung dampak kabut asap, sementara penanganan karhutla membutuhkan koordinasi lintas sektor, sumber daya yang memadai, transparansi informasi, dan pertanggungjawaban yang jelas.

Atas dasar itu, GAPURA mendesak pemerintah pusat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap situasi karhutla di Kalimantan Tengah dan wilayah lain yang terdampak. Apabila hasil kajian menunjukkan bahwa skala bencana, dampak terhadap masyarakat, serta kebutuhan penanganannya telah memenuhi kriteria yang berlaku, pemerintah harus mempertimbangkan secara serius penetapan status bencana nasional.

Desakan ini bukan sekadar persoalan administratif. Penetapan status harus berorientasi pada percepatan mobilisasi sumber daya, koordinasi lintas kementerian dan lembaga, perlindungan masyarakat, serta penanganan dampak lingkungan dan kesehatan secara terukur.

 

GAPURA MENDESAK SELURUH PEMANGKU JABATAN BERTINDAK

GAPURA menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, pemerintah kabupaten/kota, serta seluruh instansi terkait:

  1. Presiden Republik Indonesia dan pemerintah pusat

Segera melakukan evaluasi nasional terhadap penanganan karhutla, memastikan dukungan anggaran dan sumber daya yang memadai, serta mengkaji penetapan status bencana nasional berdasarkan indikator dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

  1. Gubernur Kalimantan Tengah beserta pemerintah kabupaten/kota

Memastikan komando penanganan karhutla berjalan efektif, memperkuat koordinasi antardaerah, membuka informasi perkembangan kebakaran secara berkala, serta menyampaikan langkah konkret untuk melindungi warga dari paparan asap.

 

  1. BNPB, BPBD, dan seluruh unsur penanggulangan bencana

Memperkuat operasi pemadaman darat dan udara, patroli serta verifikasi titik panas, penanganan lahan gambut, dan langkah pencegahan agar kebakaran tidak terus meluas. Kebutuhan personel, peralatan, dan dukungan logistik harus dipenuhi sesuai kondisi lapangan.

 

  1. Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan

Meningkatkan pemantauan dampak asap, memastikan layanan kesehatan mudah diakses, menyediakan informasi risiko yang jelas, dan memberi perhatian khusus kepada anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, serta warga dengan gangguan pernapasan.

 

  1. Dinas pendidikan dan pemerintah daerah

Menetapkan langkah perlindungan peserta didik berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara, termasuk penyesuaian aktivitas luar ruangan atau pembelajaran apabila kondisi mengharuskannya. Keselamatan siswa harus menjadi pertimbangan utama.

 

  1. Aparat penegak hukum dan instansi lingkungan hidup

Melakukan penyelidikan secara profesional terhadap dugaan pelanggaran pembakaran lahan, mengusut pihak yang terbukti bertanggung jawab, serta menyampaikan perkembangan penegakan hukum secara transparan. Penindakan harus berdasarkan bukti dan tidak berhenti pada pelaku di tingkat lapangan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.

 

  1. Pemerintah dan instansi pemantau kualitas udara

Menyediakan informasi ISPU yang mudah diakses, diperbarui secara berkala, dan menjangkau seluruh wilayah terdampak. Masyarakat berhak mengetahui kondisi udara di daerahnya agar dapat mengambil langkah perlindungan secara tepat.

 

JANGAN BIARKAN MASYARAKAT TERUS MENANGGUNG RISIKO

GAPURA menilai bahwa penanganan karhutla harus diukur melalui hasil nyata: kebakaran terkendali, kualitas udara membaik, masyarakat terlindungi, layanan kesehatan tersedia, dan pihak yang terbukti melanggar hukum dimintai pertanggungjawaban.

Pemerintah juga harus memastikan bahwa warga yang terdampak tidak dibiarkan menghadapi krisis ini sendirian. Penanganan darurat perlu disertai pemulihan lingkungan, evaluasi kebijakan pencegahan, pengawasan kawasan rawan kebakaran, dan keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran penanggulangan bencana.

“GAPURA meminta seluruh pemangku jabatan untuk berhenti melihat karhutla hanya sebagai agenda rutin tahunan. Data kualitas udara dan perkembangan titik panas harus dijawab dengan tindakan yang terukur. Jangan menunggu korban dan dampak semakin besar untuk mengambil keputusan yang seharusnya dapat dilakukan lebih cepat. Jika kondisi di lapangan membutuhkan penanganan berskala nasional, pemerintah pusat harus berani mengevaluasi dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Aris.

GAPURA menegaskan bahwa keselamatan rakyat, kesehatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan harus ditempatkan di atas kepentingan apa pun. Penanganan karhutla membutuhkan tindakan segera, koordinasi yang kuat, transparansi, dan pertanggungjawaban dari seluruh pihak yang memiliki kewenangan.