KACAREALITA, PALANGKA RAYA – Tempat Hiburan Malam (THM) Enigma kembali menjadi sorotan setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menyatakan izin penjualan minuman beralkohol (minol) tempat hiburan tersebut telah berakhir sejak 27 Februari 2026.
Meski izin minol disebut belum diperpanjang, Enigma dilaporkan kembali beroperasi. Kondisi tersebut membuat Satpol PP melakukan pengecekan ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat.
Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, mengatakan pihaknya telah memberikan surat peringatan pertama kepada manajemen Enigma karena tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol.
“Karena ada laporan masyarakat, anggota saya turun untuk melakukan pengecekan pada Kamis (17/9/2026) malam,” kata Berlianto, Sabtu (19/9/2026).
Berlianto menjelaskan, peringatan pertama diberikan karena Enigma diketahui belum memiliki izin penjualan minuman beralkohol yang masih berlaku.
Meski tidak menetapkan batas waktu tertentu kepada manajemen untuk memperpanjang izin, Satpol PP menegaskan bahwa Enigma tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol selama izin tersebut belum diperpanjang.
“Setelah peringatan ini Satpol PP bisa mengamankan seluruh minuman beralkohol yang dijual. Untuk operasionalnya, karena izin operasional dikeluarkan oleh gubernur, sehingga Satpol PP hanya melakukan pengawasan dan penindakan,” jelasnya.
Dengan demikian, persoalan izin minol menjadi salah satu titik yang kini diawasi Satpol PP terhadap aktivitas Enigma.
Berlianto juga mengungkapkan, bahwa Enigma sebelumnya pernah dikenai penyegelan saat bulan Ramadan.
Menurutnya, penyegelan dilakukan karena Enigma beroperasi melewati batas waktu operasional yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Saat bulan Ramadan kita memang ada melakukan penyegelan. Tindakan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 Pasal 30. Di mana THM dibatasi beroperasi sampai pukul 00.00 WIB. Namun berdasarkan laporan masyarakat saat itu, Enigma melebihi jam operasional yang telah dibatasi,” ungkap Berlianto.
Penyegelan tersebut menjadi bagian dari riwayat penindakan terhadap Enigma sebelum kembali mendapat perhatian karena persoalan izin minuman beralkohol.
Sebelumnya, keberadaan dan operasional Enigma juga mendapat sorotan dari Perkumpulan Pemuda Nusantara (PPN).
PPN mempertanyakan kelengkapan perizinan tempat hiburan tersebut dan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya membuka secara jelas status perizinan yang menjadi dasar Enigma menjalankan kegiatan usahanya.
PPN menduga perizinan Enigma belum sepenuhnya clear dan clean, sehingga meminta pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh aspek perizinan dan operasionalnya.
Selain persoalan izin, PPN juga menyoroti lokasi Enigma yang disebut berada di antara dua gereja. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah dalam mengevaluasi kesesuaian lokasi dan kegiatan usaha THM tersebut.
Dengan pernyataan terbaru Satpol PP mengenai izin minol yang telah berakhir, persoalan legalitas penjualan minuman beralkohol di Enigma kini kembali menjadi perhatian publik.